Buletin mingguan angkatan Juli 2013 Yisc Al-Azhar

Memilih Jodoh : Memilih Suami

Tidak ada komentar


Nahh, kali ini yag akan dibahas adalah bagaimana kaum wanita memilih suami. Salah satu penghargaan islam terhadap kaum wanita ialah memilih seorang suami yang shalih untuk dirinya.  Apabila si lelaki itu mencintainya, dia akan memuliakannya, dan apabila ia membencinya, tidak akan berlaku dzalim terhadap istrinya. Kemudian ia membentangkan keserasian yang patut diperhatikan dalam perkawinan, dan menekankan agar agama dijadikan titik ukurannya. Sehingga tidak ada permasalahan jika seorang miskin kawin dengan wanita yang kaya raya, seorang budak kawin dengan seorang bangsawan. Tetapi tidak dibenarkan seorang fasik kawin dengan seorang wanita shalihah yang takwa, meskipun memiliki cukup syarat keduniawian seperti harta, pangkat dan kedudukan yang baik.
Sebagai contoh bagi umatnya, Rasulullah SAW mengawinkan puteri kesayangannya dengan Ali Karramallahu wajhahu, meski dia seorang pemuda Quraisy  yang paling miskin saat itu. Nabi berorientasi kepada agama dan ketaqwannya. Begitu pula Said bin Al-Musayib menolak pinangan Al-Walid bin Abdul Malik meski dia datang dengan gmerlapnya kekayaan dan tingginya kedudukan.
Pengetahuan yang erat dan dekat antara para wali dan para suami, dan hubungan langsung antara wali dan keluarga, merupakan salah satu cara paling baik dalam memilih suami yang shalih dan menolak yang lain. Orangtua atau wali tidak salah jika menawarkan anak-anaknya yang perempuan atau keluarga yang wanita kepada orang-orang yang dipercaya ketaqwaannya. Islam juga mewajibkan agar mengindahkan tanggapan dan buah pikiran wanita itu tentang calon suaminya yang ditawarkan kepadanya, terutama kalau dia seorang yatim. Nabi SAW juga telah mengkhususkan dengan mengukuhkan hak pilih mereka. Jika mereka dipaksa dinikahi dengan orang yang tidak dicintainya, maka dia diberi hak untuk menolak pernikahan itu. 

v Kewajiban Ayah, Memilihkan Suami
Fenomena terbesar dalam penghormatan terhadap wanita, sesudah kewajiban mengasuh dan mendidiknya, ialah memilihkan suami yang shalih. Dalam hal ini para orangtua atau wali harus hati-hati dan jangan gegabah dalam mencarikan calon suami yang shalih untuk putrinya. Kewaspadaan dan sikap berhati-hati harus lebih ditingkatkan, agar dapat terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan. Karena itu Rasulullah menerangkan tentang kedudukan wanita dan kelemahannya dalam perkawinan. 

“Pernikahan itu ibarat perbudakan, maka hendaklah kalian waspada kepada siapa putrimu kau berikan.” (Ihya Ulumud Din, Oleh Al-Ghazali, 4/133 dari Aisyah dan Asma binti Abi Bakar) .

Sesungguhnya kedudukan seorang wanita sebagai istri – seperti yang diterangkan oleh Nbi SAW memang ibarat budak terhadap tuannya, karena ia tidak punya daya dan kekuatan. Sedang suami diberi hak sebagai pimpinan keluarga dan rumah tangga. Apabila kepemimpinan itu tidak dilandasi dengan ketaqwaan dan kebenaran,  maka nasib wanita di dunia maupun di akhirat akan terancam kehancuran. Karena itulah menjadi kewajiban pertama dan utama para ayah dan wali, agar memilihkan calon suami yang pemurah, yang mampu membimbing putrinya dan dapat memelihara kehormatan mereka.  Seorang lelaki yang bijaksana, yang senantiasa takut kepada Allah, akan menggauli istrinya seperti yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya : 

“Bergaullah dengan istri-istri kalian dengan cara yang baik. Kalau kamu benci kepada mereka, hendaklah kamu bersabar. Karena boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal allah menjadikan di balik itu sutu kebaikan yang banyak.”

Sebagian besar orangtua atau wali para wanita di zaman ini yang memandang remeh dan tidak banyak menaruh perhatian pada ajaran islam. Mereka cenderung lebih mengutamakan materi, kedudukan dan penampilan lahiriah dalam memilih calon untuk putrinya. Bahkan ada yang dengan teliti memilih laki-laki yang bergaji besar  dan memiliki kekayaan berlimpah, tanpa mengusut akhlak dan agamanya. Dan, ada yang dengan sengaja menolak orang yang berpegang teguh dengan agama, berakhlak baik, tetapi miskin dan tidak mempunyai kedudukan yang dibanggakan. Seharusnya mereka inilah yang lebih diutamakan dari orang yang berpangkat dan kaya raya. 


  • Kalau Ada yang Meminang dan Kamu setuju Agamanya, Kawinkanlah.

Islam telah meletakkan landasan dasar dalam memilih suami. Dalam Al-Quranul Kariim dikatakan  

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga)”. (An-Nuur:26)

Dalam ayat tersebut terdapat landasan  umum, sunnah dari Allah bagi makhluk-Nya, untuk mewujudkan keserasian dan kestabilan keluarga, yang buruk atau yang baik. Karena roh-roh itu seperti yang dikatakan Rasulullah ibarat sebuah pasukan. Apabila seragam akan bersatu erat, dan bila berbeda akan berselisih.” (Al-Bukhari dari Aisyah).
Untuk dijadikan pegangan bagi umatnya Rasulullah SAW bersabda : 

“Apabila ada yang meminang anak gadismu, dan kamusenang pada agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah. Kalau tidak kamu lakukan, sama dengan kamu jadi fitnah di muka bumi, dan menimbulkan kerusakan yang luas.”  (At-Turmudzi dari Abu Hurairah).

Tidak ada fitnah yang lebih besar bagi seorang wanita yang shalihah, selain dia hidup di tengah laki-laki fasik, yang tidak mengindahkan arti kebaikan dan janji setia. Wanita yang masih tetap bertahan dan akan tetap mempertahankan hidup dengan laki-laki semcam itu, tentu akan kehilangan agamanya. Namun jika ia ingin dan tetap mempertahankan agamanya, dan ia ingin mendapatkan ridho Allah Robbul ‘Alamiin, ia akan kehilangan dunia dan keutuhan rumah tangganya.
Orangtua atau seorang wanita yang menolak pinangan seorang laki-laki yang shalih, berarti sudah melepaskan kesempatan hidup dalam perlindungan laki-laki yang baik. Dan dia sudah menyia-nyiakan rezeki yang sangat besar. 

“Kalau ada pinangan dari seorang pria yang layak, maka kawinkanlah. Jangan sampai mereka terkena peristiwa peristiwa siang dan malam.” (Al-Jami Al-Kabir oleh Sayuti)

Artinya, kalau ada seorang meminang putrimu, sedang  agama dan akhlaknya sudah cukup baik, maka kawinkanlah. Jangan sampai peristiwa terjadi peristiwa yang menimpa. 


  •  Pandangan Islam Pada Soal Kafa’ah Dalam Agama

Kafa’ah, keserasian antara kedua suami istri, merupakan landasan dasar berdirinya keluarga muslim. Keserasian yang dituntut islam dalam pemilihan suami, bukan kecocokan dalam soal kebanggaan nenek moyang, kebangsawanan, kedudukan atau harta kekayaan, akan tetapi kesamaan dalam agama. Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an : 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
 “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat : 13)

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian, keturunan atau harta kekayaan kalian. Akan tetapi Dia melihat kepada hati. Siapa yang memiliki hati yang shalih Allah akan mengasihaninya. Sesungguhnya kalian anak Adam. Dan otang yang paling Allah cintai ialah yang paling besar  taqwanya.”
Faktor  keserasian dan saling menyenangi sangat diutamakan dalam perkawinan.  Kalau keserasian dalam bidang agama tidak ditemukan, maka ia tidak akan dapat digantikan dengan yang lain. Begitupun, kalau kesesuaian dalam bidang agama dan akhlak sudah dimiliki, tapi kurang di dalam masalah-masalah yang lain, maka hal itu sudah cukup memadai.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi landasan dasar perkawinan itu ialah kesesuaian dan ketaqwaan agama seseorang. 


  • Cara Memilih Suami yang Baik

Cara paling tepat dalam memilih suami adalah mengadakan hubungan langsung (perkenalan) dan pengetahuan yang sungguh-sungguh. Itulah yang diajarkan Rasulullah SAW.  Jadi penilaian terhadap seseorang itu tidak akan memuaskan, kecuali dengan berhubungan lagsung dan bergaul erat. 

Umar berkata : “Orang yang paling kami cintai, meskipun kami belum pernah bertemu dengannya, ialah orang yang paling harum namanya. Kalau kami melihat dan bertemu denganny, ia orang yang paling baik alkhlaknya dan kalau kami mengujiny, dialah orang yang paling jujur bicaranya dan paling bertanggung jawab terhadap amanatnya.” (Sirah Umar, oleh ali dan Naji At-Thantawi, 587).

Dalam memilih jodoh, tidak cukup hanya mendengarkan cerita orang. Karena penialain orang akan berbedamenurut selera. Apa yang dianggap baik oleh seseorang, bisa jadi nilai buruk oleh orang lain.

  • Bahayanya Mengandalkan Kepada Si Pelamar.

Dalam memilih suami yang shalih, jangan sampai kita tertipu oleh professional yang bergerak dalam bidang perjodohan. Umumnya mereka ingin agar pernikahan itu cepat terjadi, dan menganggap pernikahan itu transaksi perdagangan.  Para orangtua atau wali wanita, dapat meminta pendapat pada orang-orang yang baik dan shalih, yang dipercaya agama dan dapat memegang amanah, dalam mencari calon suami untuk puterinya. Seperti sabda nabi SAW : 

“Tidak seorang hamba pun yang diberi amanatmengurus rakyat, kemudian ia tidak memimpin rakyat dengan penuh keikhlasan, maka Allah akan mengharamkan baginya Surga.” (Muttafaqun Alaihi)


  • Boleh menawarkan anak atau saudara perempuan kepada lelaki yang baik. 
  •  Wanita diperbolehkan menawarkan diri kepada orang shalih.
  • Hak kaum wanita dalam memilih suami

Ajaran islam memberikan jaminan yang layak demi kebahagiaan kaum wanita, kestabilan keluarga dan untuk memberikan hak-hak penetuan terakhir bagi wanita untuk menerima atau menolak calon suaminya.  Tidak seorangpun boleh memaksa seorang wanita untuk menentukkan calon suaminya, karena kehidupam rumah tangga tidak bisa ditegakkan diatas landasan pemaksaan, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :  “Wa ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmah” dan Allah menjadikan antara kalian kasih sayang dan rahmat. Cinta, kasih sayang, dan rahmat tidak akan terwujud bila perkawinan itu dilandasi oleh factor pemaksaan dan kebencian. Karena Rasulullah memerintahkan untuk memperhatikan pendapat dan buah pikiran kaum wanita dengan sabda beliau ;

“Mintalah pendapat kaum wanita dalam masalah mereka sendiri, janda menentukkan dirinya sendiri, sedang diamnya gadis menandakan persetujuannya.” (At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan)

Wanita yatim harus lebih diperhatikan lagi, karena tidak mempunyai orang tua tempat berlindung dan mengadu. Mereka sering dihina, dimaki, disia-siakan bahkan oleh walinya sendiri. Oleh karena itu Nabi berpesan khusus demi memelihara dan menghargai pikirannya. 

“Mintalah pendapat wanita yatimah tentang dirinya, dan diamnya sama dengan persetujuannya.”  (HR. AthThabrani dari Hadist Abi Musa)

Beliau memberikan contoh bgaaimana cara meminta pendapat kaum wanita, dengan cara yang agung, penuh kasih sayang, hormat dan penghargaan yang tinggi terhadap perasaan kaum wanita, dengan sabda belaiu kepada putri tercinta : 

“Wahai permata hatiku! Si fulan telah meminangmu. Kalau kau tidak suka, katakanlah: Tidak. Untuk mengatakan : “tidak” seseorang tidak perlu merasa takut. Akan tetapi jika engkau suka, maka diammu itu menandakan persetujuanmu.” (Mir-aatun Nisa’ Oleh syeikh Muhammad kamaluddin Al-Adhami. Hal. 16)


  • Hak Wanita Untuk Menolak

Kalau orangtua atau wali anak perempuan bertindak sewenang-wenang untuk memaksanya kawin dengan seorang yang tidak disukai, maka wanita itu berhak menolaknya.  Secara umum kewajiban orangtua dan wali adalah melaksanakan perintah Allah tentang amanah terhadap anak-anak. Mereka harus menyesuaikan kehendak, selera, bahkan hawa nafsu kepada hal lain yang menimbulkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya. Jangan sampai mengabaikan masalah keimanan dan ketaqwaan yang diutamakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan jangan mengutamakan apa yang kurang diperhatikan oleh syariat seperti mengagungkan keturunan, harta, kedudukan. Orang kaya dapat berubah menjadi miskin dalam sekejap, orang kaya bisa menjadi orang hina. Namun ketaqwaan dan kekayaan dalam agama dan akhlaknya, tidak habis dan wibawanya di sisi Allah dan manusia kian hari meningkat. Dan Allah menjanjikan kehidupan bahagia sejahtera bagi mereka di dunia ini, dengan firman-Nya : 

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (A-Nahl : 97).

Dan juga janji-Nya bahwa Dia akan menjamin pemeliharaan terhadap sanak keluarga sesudahnya:

 “Sedang ayah kedua (anak itu) adalah orang shalih, maka Allah menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa, dan mengeluarkan harta kekayaan keduanya, sebagai rahmat dari Allah.”

Abu Dzar Ra berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Sungguh aku mengetahui suatu ayat, yang kalau sekiranya orang-orang berpegang teguh dengannya mereka akan hidup makmur…..” Kemudian beliau membacakannya :
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya." (At Thalaq 2-3)

Beliau mengulang-ulang ayat itu beberapa kali” (Al-Jami’li Ahkamil Qur’an oleh Qurthubi 18/160)



(Disarikan dr buku “Memilih Jodoh dan Tata Cara Meminang Dalam Islam / Husein Muhammad Yusuf)



Tidak ada komentar :

Posting Komentar