Memilih Jodoh : Memilih Suami
Nahh, kali ini yag akan dibahas adalah
bagaimana kaum wanita memilih suami. Salah satu penghargaan islam terhadap kaum
wanita ialah memilih seorang suami yang shalih untuk dirinya. Apabila si lelaki itu mencintainya, dia akan
memuliakannya, dan apabila ia membencinya, tidak akan berlaku dzalim terhadap
istrinya. Kemudian ia membentangkan keserasian yang patut diperhatikan dalam
perkawinan, dan menekankan agar agama dijadikan titik ukurannya. Sehingga tidak
ada permasalahan jika seorang miskin kawin dengan wanita yang kaya raya,
seorang budak kawin dengan seorang bangsawan. Tetapi tidak dibenarkan seorang
fasik kawin dengan seorang wanita shalihah yang takwa, meskipun memiliki cukup
syarat keduniawian seperti harta, pangkat dan kedudukan yang baik.
Sebagai contoh bagi umatnya, Rasulullah
SAW mengawinkan puteri kesayangannya dengan Ali Karramallahu wajhahu, meski dia
seorang pemuda Quraisy yang paling
miskin saat itu. Nabi berorientasi kepada agama dan ketaqwannya. Begitu pula
Said bin Al-Musayib menolak pinangan Al-Walid bin Abdul Malik meski dia datang
dengan gmerlapnya kekayaan dan tingginya kedudukan.
Pengetahuan yang erat dan dekat antara
para wali dan para suami, dan hubungan langsung antara wali dan keluarga,
merupakan salah satu cara paling baik dalam memilih suami yang shalih dan
menolak yang lain. Orangtua atau wali tidak salah jika menawarkan anak-anaknya
yang perempuan atau keluarga yang wanita kepada orang-orang yang dipercaya
ketaqwaannya. Islam juga mewajibkan agar mengindahkan tanggapan dan buah
pikiran wanita itu tentang calon suaminya yang ditawarkan kepadanya, terutama
kalau dia seorang yatim. Nabi SAW juga telah mengkhususkan dengan mengukuhkan
hak pilih mereka. Jika mereka dipaksa dinikahi dengan orang yang tidak
dicintainya, maka dia diberi hak untuk menolak pernikahan itu.
v Kewajiban Ayah,
Memilihkan Suami
Fenomena terbesar dalam penghormatan
terhadap wanita, sesudah kewajiban mengasuh dan mendidiknya, ialah memilihkan suami yang shalih. Dalam hal
ini para orangtua atau wali harus hati-hati dan jangan gegabah dalam mencarikan
calon suami yang shalih untuk putrinya. Kewaspadaan dan sikap berhati-hati
harus lebih ditingkatkan, agar dapat terhindar dari hal-hal yang tak
diinginkan. Karena itu Rasulullah menerangkan tentang kedudukan wanita dan
kelemahannya dalam perkawinan.
“Pernikahan
itu ibarat perbudakan, maka hendaklah kalian waspada kepada siapa putrimu kau
berikan.” (Ihya Ulumud Din, Oleh Al-Ghazali, 4/133 dari Aisyah dan Asma binti
Abi Bakar) .
Sesungguhnya kedudukan seorang wanita
sebagai istri – seperti yang diterangkan oleh Nbi SAW memang ibarat budak
terhadap tuannya, karena ia tidak punya daya dan kekuatan. Sedang suami diberi
hak sebagai pimpinan keluarga dan rumah tangga. Apabila kepemimpinan itu tidak
dilandasi dengan ketaqwaan dan kebenaran,
maka nasib wanita di dunia maupun di akhirat akan terancam kehancuran.
Karena itulah menjadi kewajiban pertama dan utama para ayah dan wali, agar
memilihkan calon suami yang pemurah, yang mampu membimbing putrinya dan dapat
memelihara kehormatan mereka. Seorang lelaki
yang bijaksana, yang senantiasa takut kepada Allah, akan menggauli istrinya
seperti yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya :
“Bergaullah
dengan istri-istri kalian dengan cara yang baik. Kalau kamu benci kepada
mereka, hendaklah kamu bersabar. Karena boleh jadi kalian membenci sesuatu,
padahal allah menjadikan di balik itu sutu kebaikan yang banyak.”
Sebagian besar orangtua atau wali para
wanita di zaman ini yang memandang remeh dan tidak banyak menaruh perhatian
pada ajaran islam. Mereka cenderung lebih mengutamakan materi, kedudukan dan
penampilan lahiriah dalam memilih calon untuk putrinya. Bahkan ada yang dengan
teliti memilih laki-laki yang bergaji besar
dan memiliki kekayaan berlimpah, tanpa mengusut akhlak dan agamanya. Dan,
ada yang dengan sengaja menolak orang yang berpegang teguh dengan agama,
berakhlak baik, tetapi miskin dan tidak mempunyai kedudukan yang dibanggakan. Seharusnya
mereka inilah yang lebih diutamakan dari orang yang berpangkat dan kaya raya.
- Kalau Ada yang Meminang dan Kamu setuju Agamanya, Kawinkanlah.
Islam telah meletakkan landasan dasar
dalam memilih suami. Dalam Al-Quranul Kariim dikatakan :
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh
mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga)”.
(An-Nuur:26)
Dalam ayat tersebut terdapat landasan umum, sunnah dari Allah bagi makhluk-Nya,
untuk mewujudkan keserasian dan kestabilan keluarga, yang buruk atau yang baik.
Karena roh-roh itu seperti yang dikatakan Rasulullah ibarat sebuah pasukan.
Apabila seragam akan bersatu erat, dan bila berbeda akan berselisih.” (Al-Bukhari
dari Aisyah).
Untuk dijadikan pegangan bagi umatnya
Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila
ada yang meminang anak gadismu, dan kamusenang pada agama dan akhlaknya, maka
kawinkanlah. Kalau tidak kamu lakukan, sama dengan kamu jadi fitnah di muka
bumi, dan menimbulkan kerusakan yang luas.”
(At-Turmudzi dari Abu Hurairah).
Tidak ada fitnah yang lebih besar bagi
seorang wanita yang shalihah, selain dia hidup di tengah laki-laki fasik, yang
tidak mengindahkan arti kebaikan dan janji setia. Wanita yang masih tetap
bertahan dan akan tetap mempertahankan hidup dengan laki-laki semcam itu, tentu
akan kehilangan agamanya. Namun jika ia ingin dan tetap mempertahankan
agamanya, dan ia ingin mendapatkan ridho Allah Robbul ‘Alamiin, ia akan
kehilangan dunia dan keutuhan rumah tangganya.
Orangtua atau seorang wanita yang menolak
pinangan seorang laki-laki yang shalih, berarti sudah melepaskan kesempatan
hidup dalam perlindungan laki-laki yang baik. Dan dia sudah menyia-nyiakan
rezeki yang sangat besar.
“Kalau
ada pinangan dari seorang pria yang layak, maka kawinkanlah. Jangan sampai
mereka terkena peristiwa peristiwa siang dan malam.” (Al-Jami Al-Kabir oleh
Sayuti)
Artinya, kalau ada seorang meminang
putrimu, sedang agama dan akhlaknya
sudah cukup baik, maka kawinkanlah. Jangan sampai peristiwa terjadi peristiwa
yang menimpa.
- Pandangan Islam Pada Soal Kafa’ah Dalam Agama
Kafa’ah, keserasian antara kedua suami
istri, merupakan landasan dasar berdirinya keluarga muslim. Keserasian yang
dituntut islam dalam pemilihan suami, bukan kecocokan dalam soal kebanggaan
nenek moyang, kebangsawanan, kedudukan atau harta kekayaan, akan tetapi
kesamaan dalam agama. Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ
وَأُنْثَىٰ
وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا
ۚ
إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ
اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ
ۚ
إِنَّ
اللَّهَ
عَلِيمٌ
خَبِيرٌ
“ Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (Al-Hujurat : 13)
“Sesungguhnya
Allah tidak melihat kepada tubuh kalian, keturunan atau harta kekayaan kalian. Akan
tetapi Dia melihat kepada hati. Siapa yang memiliki hati yang shalih Allah akan
mengasihaninya. Sesungguhnya kalian anak Adam. Dan otang yang paling Allah
cintai ialah yang paling besar taqwanya.”
Faktor
keserasian dan saling menyenangi sangat
diutamakan dalam perkawinan. Kalau keserasian
dalam bidang agama tidak ditemukan, maka ia tidak akan dapat digantikan dengan
yang lain. Begitupun, kalau kesesuaian dalam bidang agama dan akhlak sudah
dimiliki, tapi kurang di dalam masalah-masalah yang lain, maka hal itu sudah
cukup memadai.
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi landasan dasar perkawinan itu ialah kesesuaian dan ketaqwaan agama seseorang.
- Cara Memilih Suami yang Baik
Cara
paling tepat dalam memilih suami adalah mengadakan hubungan langsung
(perkenalan) dan pengetahuan yang sungguh-sungguh. Itulah yang diajarkan
Rasulullah SAW. Jadi penilaian terhadap
seseorang itu tidak akan memuaskan, kecuali dengan berhubungan lagsung dan
bergaul erat.
Umar berkata : “Orang yang paling
kami cintai, meskipun kami belum pernah bertemu dengannya, ialah orang yang
paling harum namanya. Kalau kami melihat dan bertemu denganny, ia orang yang
paling baik alkhlaknya dan kalau kami mengujiny, dialah orang yang paling jujur
bicaranya dan paling bertanggung jawab terhadap amanatnya.” (Sirah Umar, oleh
ali dan Naji At-Thantawi, 587).
Dalam
memilih jodoh, tidak cukup hanya mendengarkan cerita orang. Karena penialain
orang akan berbedamenurut selera. Apa yang dianggap baik oleh seseorang, bisa
jadi nilai buruk oleh orang lain.
- Bahayanya Mengandalkan Kepada Si Pelamar.
Dalam
memilih suami yang shalih, jangan sampai kita tertipu oleh professional yang
bergerak dalam bidang perjodohan. Umumnya mereka ingin agar pernikahan itu
cepat terjadi, dan menganggap pernikahan itu transaksi perdagangan. Para orangtua atau wali wanita, dapat meminta
pendapat pada orang-orang yang baik dan shalih, yang dipercaya agama dan dapat
memegang amanah, dalam mencari calon suami untuk puterinya. Seperti sabda nabi
SAW :
“Tidak seorang hamba pun yang diberi
amanatmengurus rakyat, kemudian ia tidak memimpin rakyat dengan penuh
keikhlasan, maka Allah akan mengharamkan baginya Surga.” (Muttafaqun Alaihi)
- Boleh menawarkan anak atau saudara perempuan kepada lelaki yang baik.
- Wanita diperbolehkan menawarkan diri kepada orang shalih.
- Hak kaum wanita dalam memilih suami
Ajaran islam memberikan jaminan yang layak demi
kebahagiaan kaum wanita, kestabilan keluarga dan untuk memberikan hak-hak
penetuan terakhir bagi wanita untuk menerima atau menolak calon suaminya. Tidak seorangpun boleh memaksa seorang wanita
untuk menentukkan calon suaminya, karena kehidupam rumah tangga tidak bisa
ditegakkan diatas landasan pemaksaan, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
: “Wa
ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmah” dan Allah menjadikan antara kalian
kasih sayang dan rahmat. Cinta, kasih sayang, dan rahmat tidak akan terwujud
bila perkawinan itu dilandasi oleh factor pemaksaan dan kebencian. Karena Rasulullah
memerintahkan untuk memperhatikan pendapat dan buah pikiran kaum wanita dengan
sabda beliau ;
“Mintalah pendapat kaum wanita dalam masalah mereka
sendiri, janda menentukkan dirinya sendiri, sedang diamnya gadis menandakan
persetujuannya.” (At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan)
Wanita yatim harus lebih diperhatikan
lagi, karena tidak mempunyai orang tua tempat berlindung dan mengadu. Mereka sering
dihina, dimaki, disia-siakan bahkan oleh walinya sendiri. Oleh karena itu Nabi
berpesan khusus demi memelihara dan menghargai pikirannya.
“Mintalah
pendapat wanita yatimah tentang dirinya, dan diamnya sama dengan
persetujuannya.” (HR. AthThabrani dari
Hadist Abi Musa)
Beliau memberikan contoh bgaaimana cara
meminta pendapat kaum wanita, dengan cara yang agung, penuh kasih sayang,
hormat dan penghargaan yang tinggi terhadap perasaan kaum wanita, dengan sabda
belaiu kepada putri tercinta :
“Wahai
permata hatiku! Si fulan telah meminangmu. Kalau kau tidak suka, katakanlah:
Tidak. Untuk mengatakan : “tidak” seseorang tidak perlu merasa takut. Akan tetapi
jika engkau suka, maka diammu itu menandakan persetujuanmu.” (Mir-aatun Nisa’
Oleh syeikh Muhammad kamaluddin Al-Adhami. Hal. 16)
- Hak Wanita Untuk Menolak
Kalau orangtua atau wali anak perempuan
bertindak sewenang-wenang untuk memaksanya kawin dengan seorang yang tidak
disukai, maka wanita itu berhak menolaknya. Secara umum kewajiban orangtua dan wali adalah
melaksanakan perintah Allah tentang amanah terhadap anak-anak. Mereka harus
menyesuaikan kehendak, selera, bahkan hawa nafsu kepada hal lain yang
menimbulkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya. Jangan sampai mengabaikan masalah
keimanan dan ketaqwaan yang diutamakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan jangan
mengutamakan apa yang kurang diperhatikan oleh syariat seperti mengagungkan
keturunan, harta, kedudukan. Orang kaya dapat berubah menjadi miskin dalam
sekejap, orang kaya bisa menjadi orang hina. Namun ketaqwaan dan kekayaan dalam
agama dan akhlaknya, tidak habis dan wibawanya di sisi Allah dan manusia kian
hari meningkat. Dan Allah menjanjikan kehidupan bahagia sejahtera bagi mereka
di dunia ini, dengan firman-Nya :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal
saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya
akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan. (A-Nahl : 97).
Dan juga janji-Nya bahwa
Dia akan menjamin pemeliharaan terhadap sanak keluarga sesudahnya:
“Sedang ayah kedua (anak itu) adalah orang shalih, maka Allah menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa, dan mengeluarkan harta kekayaan keduanya, sebagai rahmat dari Allah.”
Abu
Dzar Ra berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Sungguh aku mengetahui suatu ayat,
yang kalau sekiranya orang-orang berpegang teguh dengannya mereka akan hidup
makmur…..” Kemudian beliau membacakannya :
"Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.
Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya." (At Thalaq
2-3)
Beliau mengulang-ulang ayat
itu beberapa kali” (Al-Jami’li Ahkamil Qur’an oleh Qurthubi 18/160)
(Disarikan dr buku “Memilih Jodoh
dan Tata Cara Meminang Dalam Islam / Husein Muhammad Yusuf)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar